FIQIH REALITAS UMAR BIN KHATTAB RADHIYALLAHU AN DAN APLIKASINYA DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM
Keywords:
Fiqh al-Wāqi‘, Ijtihad Umar, Hukum Keluarga Islam, Maqāṣid al-Sharī‘ahAbstract
Penelitian ini mengkaji konsep fiqh al-wāqi‘ dalam ijtihad ‘Umar ibn al-Khaṭṭāb serta relevansinya dalam hukum keluarga Islam kontemporer. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kesenjangan antara fiqh normatif klasik dan dinamika sosial modern yang menuntut pendekatan hukum yang kontekstual dan responsif. Studi ini berposisi sebagai upaya rekonstruksi metodologis dengan menjadikan praktik ijtihad Umar sebagai paradigma fiqh berbasis realitas. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana konsep fiqh al-wāqi‘ dirumuskan dalam praktik Umar dan bagaimana aplikasinya dalam isu-isu hukum keluarga seperti talak, hak asuh anak, dan warisan. Pembahasan dilakukan melalui analisis konseptual dan komparatif terhadap literatur klasik dan kontemporer berbasis maqāṣid al-sharī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiqh al-wāqi‘ merupakan pendekatan integratif yang menggabungkan teks dan konteks, serta mampu menjadi dasar reformasi hukum keluarga yang lebih adil, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan. Dengan demikian, ijtihad Umar tidak hanya relevan secara historis, tetapi juga signifikan sebagai kerangka epistemologis dalam pengembangan hukum Islam modern.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 TAROGAU: Journal of Islamic Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.